Sabtu, 10 Januari 2015

Perbedaan perlakuan melalui strata jabatan



 Perbedaan Perlakuan Strata Jabatan

Secara politik/jabatan, pelapisan masyarakat didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Makin besar wewenang atau kekuasaan seseorang, semakin tinggi lapisan sosialnya. Masyarakat yang memiliki wewenang atau kuasa umumnya ditempatkan pada lapisan masyarakat atas. Kelompok ini mencakup para pejabat eksekutif, baik ditingkat pusata maupun desa, pejabat legislatif, dan pejabat yudikatif. Masyarakat yang tidak memiliki wewenang ditempatkan pada lapisan masyarakat bawah.

Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut dapat berbentuk :
a) Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945), Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal kepentingan yang memaksa.
b) Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c) Keputusan atau instruksi presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d) Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat presiden.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri adalah lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada tingkat atasnya. Hasil dalam kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya. Selain itu, dalam kondisi tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan ini berada di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

Strata Sosial / Jabatan

Perbedaan dalam strata Sosial / Jabatan merupakan pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status sosial yang dimiliki di dalam kehidupan masyarakat. Status sosial adalah kedudukan seseorang dalam suatu pola soaial (hubungan sosial) tertentu. Seperti yang diketahui, bahwa biasanya seseorang tidak hanya memiliki satu pola sosial (hubungan sosial), melainkan beberapa pola sosial (hubungan sosial). Oleh karena itu, biasanya seseorang memiliki lebih dari satu kedudukan (status sosial). Bisa saja Si AA berkedudukan sebagai pimpinan parpol yang sekaligus berkedudukan sebagai pejabat negara, pembina olah raga, dan sebagainya.

Untuk memberikan penilaian, apakah seseorang memiliki status (kedudukan) sosial lebih tinggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial, Talcott Parsons mengemukakan lima kriteria sebagai berikut:


1) Kelahiran, yakni status yang diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawanan, ras, dan lain-lain.
2) Kepemilikan, yakni status yang diperoleh berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
3) Kualitas pribadi, yakni status yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain sebagainya.
4) Otoritas, yakni status yang diperoleh berdasarkan kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga bersedia mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
5) Prestasi, yakni status yang diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan kriteria sosial, masyarakat dapat digolongkan ke dalam berbagai lapisan yang dikenal dengan kelas sosial. Contoh nyata dari kelas sosial ini dapat diperhatikan pada sistem kasta yang terdapat pada masyarakat Hindu Bali. Dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali dikenal sistem kasta yang terdiri dari empat bagian, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Kasta Brahmana merupakan lapisan sosial yang terdiri dari kaum pendeta dan ahli agama Hindu. Kasta Ksatria merupakan lapisan sosial yang terdiri dari kaum bangsawan. Kasta Waisya merupakan lapisan sosial yang terdiri dari kaum petani dan kaum pedagang. Sedangkan Kasta Sudra merupakan lapisan sosial yang terdiri dari para pekerja kasar seperti tukang batu, tukang kayu, dan lain sebagainya.

Kasta merupakan stratifikasi sosial yang bersifat tertutup. Artinya, jika seseorang dilahirkan sebagai seorang Sudra, maka selamanya orang tersebut akan menjadi seorang Sudra. Bahkan, seorang Sudra akan melahirkan kelompok Sudra pula. Demikian juga seorang Brahmana, Ksatria, maupun Waisya, kasta tersebut juga dilahirkan dan sekaligus akan melahirkan kasta yang sama, yaitu Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Meskipun sistem kasta dalam kehidupan masyarakat Bali tidak terlalu ketat memisah-misahkan antara kasta yang satu dengan kasta yang lainnya, akan tetapi sistem kasta tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem adab dan tata cara pergaulan sehari-hari. Misalnya, seorang Brahmana pantang melakukan perkawinan dengan seorang Sudra atau kasta yang lebih rendah lainnya.

Status sosial yang terjadi dalam sistem kasta bersifat keturunan. Artinya, kasta merupakan status sosial yang dapat diwariskan. Dengan demikian, kasta merupakan status bawaan (ascribed status) yang sangat berbeda dengan status yang diusahakan (achieved status). Pada masyarakat modern, status sosial lebih cenderung diusahakan (achieved status), bukan diperoleh secara keturunan (ascribed status). Status sosial yang diusahakan tersebut, menurut William J. Goode, secara bertingkat terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:

(1) profesional (professional), 
(2) pengusaha (business), 
(3) karyawan kantor (white collar), 
(4) pekerja trampil (skilled), 
(5) pekerja semi trampil (semiskilled), 
(6) jasa domestik dan perorangan (domestic and personal service), 
(7) pertanian (farm),
(8) tenaga kasan nonpertanian (nonfarm labor). 

Setiap orang bisa saja mencapai salah satu atau lebih dari status sosial tersebut asalkan berusaha secara sungguh-sungguh.








sumber:
http://gubugsosiologi.blogspot.com/2012/12/stratifikasi-sosial.html


http://kerjaan-kita.blogspot.com/2014/11/strata-jabatan-dalam-lingkungan.html

0 komentar:

Posting Komentar