Perbedaan Perlakuan Strata Jabatan
Secara politik/jabatan, pelapisan
masyarakat didasarkan pada wewenang dan kekuasaan. Makin besar wewenang atau
kekuasaan seseorang, semakin tinggi lapisan sosialnya. Masyarakat yang memiliki
wewenang atau kuasa umumnya ditempatkan pada lapisan masyarakat atas. Kelompok
ini mencakup para pejabat eksekutif, baik ditingkat pusata maupun desa, pejabat
legislatif, dan pejabat yudikatif. Masyarakat yang tidak memiliki wewenang
ditempatkan pada lapisan masyarakat bawah.
Stratifikasi adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar
kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise. Stratifikasi politik nasional dalam
negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat penentu kebijakan puncak
meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional
dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan
pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional
(national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilaksanakan oleh MPR berdasarkan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan
MPR. Tingkat penentuan kebijakan puncak ini mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 10 sampai dengan
15 UUD 1945. Bentuk hukum dan kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat
kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan
penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasil kebijakan tersebut
dapat berbentuk :
a) Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden melalui persetujuan DPR (UUD 1945),
Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
dalam hal kepentingan yang memaksa.
b) Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)).
c) Keputusan atau instruksi
presiden, berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
d) Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan
penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area). Wmenteri
adalah lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan kebijakan pada
tingkat atasnya. Hasil dalam kebijakan ini dirumuskan dalam bentuk Peraturan
Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang di emban olehnya.
Selain itu, dalam kondisi tertetu, menteri juga dapat mengeluarkann Surat
Edaran Menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kewenangan kebijakan
ini berada di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan
pimpinan lembaga-lembaga non departemen.
5. Wewenang kebijakan daerah
Pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
Strata Sosial /
Jabatan
Perbedaan dalam strata Sosial /
Jabatan merupakan pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status sosial
yang dimiliki di dalam kehidupan masyarakat. Status sosial adalah kedudukan
seseorang dalam suatu pola soaial (hubungan sosial) tertentu. Seperti yang
diketahui, bahwa biasanya seseorang tidak hanya memiliki satu pola sosial
(hubungan sosial), melainkan beberapa pola sosial (hubungan sosial). Oleh
karena itu, biasanya seseorang memiliki lebih dari satu kedudukan (status
sosial). Bisa saja Si AA berkedudukan sebagai pimpinan parpol yang sekaligus
berkedudukan sebagai pejabat negara, pembina olah raga, dan sebagainya.
Untuk memberikan penilaian, apakah
seseorang memiliki status (kedudukan) sosial lebih tinggi atau lebih rendah
dalam kehidupan sosial, Talcott Parsons mengemukakan lima kriteria sebagai
berikut:
1) Kelahiran, yakni status yang
diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawanan, ras, dan
lain-lain.
2) Kepemilikan, yakni status yang
diperoleh berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
3) Kualitas pribadi, yakni status
yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki
oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain
sebagainya.
4) Otoritas, yakni status yang
diperoleh berdasarkan kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga bersedia
mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
5) Prestasi, yakni status yang
diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha,
pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan kriteria sosial,
masyarakat dapat digolongkan ke dalam berbagai lapisan yang dikenal dengan
kelas sosial. Contoh nyata dari kelas sosial ini dapat diperhatikan pada sistem
kasta yang terdapat pada masyarakat Hindu Bali. Dalam kehidupan masyarakat
Hindu Bali dikenal sistem kasta yang terdiri dari empat bagian, yaitu Brahmana,
Ksatria, Waisya, dan Sudra. Kasta Brahmana merupakan lapisan sosial yang
terdiri dari kaum pendeta dan ahli agama Hindu. Kasta Ksatria merupakan lapisan
sosial yang terdiri dari kaum bangsawan. Kasta Waisya merupakan lapisan sosial
yang terdiri dari kaum petani dan kaum pedagang. Sedangkan Kasta Sudra
merupakan lapisan sosial yang terdiri dari para pekerja kasar seperti tukang
batu, tukang kayu, dan lain sebagainya.
Kasta merupakan stratifikasi sosial
yang bersifat tertutup. Artinya, jika seseorang dilahirkan sebagai seorang
Sudra, maka selamanya orang tersebut akan menjadi seorang Sudra. Bahkan,
seorang Sudra akan melahirkan kelompok Sudra pula. Demikian juga seorang
Brahmana, Ksatria, maupun Waisya, kasta tersebut juga dilahirkan dan sekaligus
akan melahirkan kasta yang sama, yaitu Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Meskipun
sistem kasta dalam kehidupan masyarakat Bali tidak terlalu ketat
memisah-misahkan antara kasta yang satu dengan kasta yang lainnya, akan tetapi
sistem kasta tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem adab dan tata cara
pergaulan sehari-hari. Misalnya, seorang Brahmana pantang melakukan perkawinan
dengan seorang Sudra atau kasta yang lebih rendah lainnya.
Status sosial yang terjadi dalam
sistem kasta bersifat keturunan. Artinya, kasta merupakan status sosial yang
dapat diwariskan. Dengan demikian, kasta merupakan status bawaan (ascribed
status) yang sangat berbeda dengan status yang diusahakan (achieved status).
Pada masyarakat modern, status sosial lebih cenderung diusahakan (achieved
status), bukan diperoleh secara keturunan (ascribed status). Status sosial yang
diusahakan tersebut, menurut William J. Goode, secara bertingkat
terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
(1) profesional
(professional),
(2) pengusaha (business),
(3) karyawan kantor (white
collar),
(4) pekerja trampil (skilled),
(5) pekerja semi trampil
(semiskilled),
(6) jasa domestik dan perorangan
(domestic and personal service),
(7) pertanian (farm),
(8) tenaga kasan nonpertanian (nonfarm
labor).
Setiap orang bisa saja mencapai
salah satu atau lebih dari status sosial tersebut asalkan berusaha secara
sungguh-sungguh.
sumber:
http://gubugsosiologi.blogspot.com/2012/12/stratifikasi-sosial.html
http://kerjaan-kita.blogspot.com/2014/11/strata-jabatan-dalam-lingkungan.html
0 komentar:
Posting Komentar